SuaraBogor.id - Abdul Latif (48) WNA asal Arab Saudi pelaku kasus penyiraman air tidak tercatat dan tidak pernah melapor secara berkala Kantor Imigrasi selama tinggal di Cianjur.
Humas Kantor Imigrasi kelas ll non TPI Kabupaten Cianjur, Ikhwan, mengungkapkan, usai munculnya pemberitaan kasus penyiraman air keras yang dilakukan seorang WNA, pihaknya langsung melalukan pengecekan.
"Izin tinggalnya tidak tercatat dari Cianjur. Yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan izin tinggal di Cianjur," ujar Ikhwan pada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Jika memang tinggal sementara waktu di Cianjur, kata dia, seharusnya WNA asal Arab Saudi tersebut datang ke kantor Imigrasi untuk melaporkan keberadaannya secara periodik.
Baca Juga:Serikat Buruh Sweeping Perusahaan di Cianjur, Ribuan Karyawan Diajak Unjuk Rasa ke Bandung
"Harusnya ketika datang melapor, kemudian secara periodik juga melaporkan. Selain itu mengajukan permohonan izin tinggal," ucapnya.
Dia mengatakan untuk mencegah adanya WNA yang tinggal di Cianjur namun tak melaporkan keberadaannya, Kantor Imigrasi akan melakukan pendataan mulai dari tingkat kabupaten hingga kecepatan.
"Kita akan lakukan koordinasi debgan tin pengawasan orang asing (Tim Pora) untuk mendata keberadaan orang asing di Cianjur. Pendataan tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tapi sampai kecamatan," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, mengatakan paspor tersangka masih aktif hingga saat ini. Karena itu setelah pelaku menyiram korban ia hendak pergi ke negara asalnya.
"Paspornya masih aktif. Makanya hendak kabur ke kampung halamannya di Arab Saudi. Pelaku kerao pulang pergi ke Arab, Malaysia, dan Indonesia tepatnya ke Cianjur," katanya.
Baca Juga:Warga Gelandang 2 Jambret Ke Kantor Polisi
Kontributor : Fauzi Noviandi