Eksekusi Rumah Yayasan Yatim Piatu di Gunung Putri Bogor Ricuh

Juru Sita PN Kelas IA Cibinong, Iman Hanafi mengatakan jika eksekusi tersebut dilakukan setelah proses pengadilan dilakukan.

Andi Ahmad S
Selasa, 30 November 2021 | 19:28 WIB
Eksekusi Rumah Yayasan Yatim Piatu di Gunung Putri Bogor Ricuh
Ketegangan sempat terjadi saat petugas akan melakukan eksekusi rumah di Komplek Pesona Amsterdam [Andi/HO/Suarabogor.id]

Kemudian Meridas Eka Yora dan istrinya Puti Draga Rangkuti (Tergugat) mengajukan Banding. Putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung Nomor Perkara 440/PDT/2018/PT BDG, yang dikeluarkan pada Kamis, 15 November 2018, yg isinya menolak permohonan banding Tergugat.

Tergugat kemudian mengajukan Kasasi. Putusan kasasi yang dikeluarkan Pengadilan Kasasi Nomor Perkara 2145/K/Pdt/2019, yang dikeluarkan pada Senin, 26 Agustus 2019, juga menolak permohonan kasasi tergugat.

Belum puas dengan keputusan Kasasi, pihak Tergugat kemudian mengajukan Peninjauan Kembali. Putusan Peninjauan Kembali Nomor Perkara 584 PK/PDT/2020 pun menolak permohonan Peninjauan Kembali tergugat. Dengan ditolaknya peninjauan kembali tersebut maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap/Inkrah.

Setelah peninjauan kembali ditolak, Tergugat kemudian mengajukan permohonan penundaan objek sengketa atau penundaan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN Nomor Perkara 112/PLW/2019/PTUN.BDG, tanggal Kamis, 02 Januari 2020, dan hasil akhirnya pun menolak permohonan Tergugat.

Baca Juga:Serba-serbi Gerebek Vaksin di Pasar Anyar, Ada yang KTP Padang dan Kabupaten Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini