Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Hadiri Sidang Perdana, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Banyak Komentar
keduanya dikawal ketat sejumlah pengawal saat memasuki Ruang Sidang Prof. HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lebrina Uneputty
Kamis, 02 Desember 2021 | 13:12 WIB

BERITA TERKAIT
Aburizal Bakrie Minta Nia Ramadhani Jangan Gampang Ngambek: Kalau Beda Pendapat, Kalem
03 April 2025 | 11:54 WIB WIBREKOMENDASI
News
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai
03 April 2025 | 22:08 WIB WIBTerkini