Tangkap 5 Sindikat Pemalsu Surat Tanah Sukabumi, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Menurut Dedy, para tersangka ini sudah menjalani aksinya sejak Februari 2021.

Lebrina Uneputty
Rabu, 08 Desember 2021 | 06:53 WIB
Tangkap 5 Sindikat Pemalsu Surat Tanah Sukabumi, Polisi Ungkap Motif Pelaku
Barang bukti sertifikat tanah, AJB dan dokumen kependudukan (KTP/KK) palsu yang disita dari sindikat pemalsu dokumen kepemilikan tanah yang ditunjukan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi ruang Presidi pada Selasa, (7/11/2021). ANTARA/Aditya Rohman

SuaraBogor.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap sindikat pemalsu sertifikat tanah, akta jual beli dan dokumen kependudukan di Kampung Pasirgabig, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Pada kasus ini kami berhasil menangkap lima tersangka berinisial AM (39,) HMK (63), YAW (54), SK (48), dan MN (21) di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar. Para tersangka ini mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya yang menyebabkan korban merugi hingga Rp1,4 miliar," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Selasa (07/12/2021).

Menurut Dedy, para tersangka ini sudah menjalani aksinya sejak Februari 2021.

Adapun modusnya menjual sebidang tanah milik orang lain dengan luas sekitar 14.329 meter persegi korban berinisial HJD dengan menggunakan sertifikat tanah palsu.

Agar aksi jahatnya tidak dicurigai oleh korbannya, 5 tersangka bersama satu pelaku lainnya yang masih buron mencetak sertifikat tanah palsu tersebut dengan kualitas hampir mirip dengan yang aslinya.

Untuk melengkapi persyaratan jual beli lainnya agar modusnya berjalan dengan lancar, sindikat ini pun memalsukan seluruh dokumen kependudukannya seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga.

Setelah seluruh persyaratan lengkap, sindikat ini pun mulai melancarkan aksinya agar korbannya percaya dan mau membeli tanah yang ditawarkannya.

Melihat harga yang ditawarkan cukup murah dan seluruh dokumennya lengkap, HJD pun mau membeli tanah yang ditawarkan para tersangka dengan nilai Rp1,4 miliar.

Namun, saat korban memeriksa dokumen kependudukan dan kepemilikan tanah tersebut semuanya palsu.

Ternyata tanah seluas 14.329 meter persegi yang berada di Kecamatan Cikembar milik orang lain dan nama pemilik tanah yang tercatat dalam sertifikat asli bernama Nurhayin Aziz.

"Aksi penipuan dengan modus memalsukan sertifikat tanah, AJB dan dokumen kependudukan yang dilakukan sindikat ini cukup profesional. Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," tambahnya.

Dedy mengatakan dari tangan tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah, AJB dan dokumen kependudukan palsu serta mengejar seorang tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatan yang menyebabkan korban merugi hingga lebih dari satu miliar rupiah kelima tersangka dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini