Dinas Pendidikan Kota Depok Pastikan Libur Semester 1 di Bulan Januari 2022

Selain itu Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Lebrina Uneputty
Rabu, 08 Desember 2021 | 10:19 WIB
Dinas Pendidikan Kota Depok Pastikan Libur Semester 1 di Bulan Januari 2022
Kadisdik Depok Wijayanto (kanan) mendampingi Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono ketika meninjau pelaksanaan sekolah PTMT di SMPN 2 Depok.(ANTARA/Foto: Feru Lantara)

SuaraBogor.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat, memastikan pembagian rapor bergeser menjadi tanggal 7 Januari 2022 dan libur sekolah semester satu pada 10-21 Januari 2022.

Kepala Disdik, Wijayanto mengatakan di Depok, Rabu (08/12/2021)  keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Keputusan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok," ujarnya mengutip Antara. 

Ia mengatakan untuk kegiatan belajar mengajar semester dua sudah dimulai sejak 20 Desember hingga 6 Januari. Lalu, masuk kembali 24 Januari atau usai libur semester satu.

Untuk tanggal 6 hingga 11 Desember dilakukan kegiatan evaluasi perkembangan anak untuk jenjang PAUD. Di tanggal yang sama juga dilakukan penilaian akhir semester satu bagi siswa SMP.

"Pada 6 sampai 18 Desember dilakukan penilaian akhir semester satu bagi siswa SD. Kemudian, 13 sampai 18 Desember kegiatan pekan kreativitas siswa bagi PAUD dan SMP," katanya.

Selain itu Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini