SuaraBogor.id - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kepada 12 santriwati mendapatkan sorotan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Sekjen PBNU A Helmy Faishal Zaini mengecam perbuatan pemerkosaan yang dilakukan pengasuh ponpes Madani, Herry Wirawan tersebut.
Dia meminta kepada penegak hukum untuk memberikan hukuman kebiri.
“Tindakan yang dilakukan Herry harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab, perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma, dan sekaligus merenggut masa depan korban,” tegasnya, Melunik dari Terkini -jaringan Suara.com, Sabtu (11/12/2021).
Baca Juga:Gus Miftah Kecam Pemerkosaan Belasan Santriwati: Nakalmu Enggak Mutu
Sekretaris Jenderal PBNU itu juga mengatakan, jika pihaknya mengutuk semua tindakan pencabulan yang dilakukan HW.
Lebih lanjut, ia menilai perbuatan HW mencoreng nama baik pesantren. Ia juga menambahkan, jika yang dilakukan HW jauh dari akhlak yang diajarkan dan tradisi yang berjalan di kalangan pesantren.
Dia pun mendorong agar aparat kepolisian bisa menindak tegas perilaku HW yang telah membuat korbannya hamil hingga melahirkan 9 anak.
“Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini,” ucap Helmy.
Baca Juga:Fakta Baru Ponpes Milik Pemerkosa 12 Santriwati, Guru Cuma 1 dan Tak Ada Ijazah