Ganjil Genap di Depok Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Perpanjangan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19

Andi Ahmad S
Selasa, 14 Desember 2021 | 09:21 WIB
Ganjil Genap di Depok Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Ilustrasi ganjil genap di Depok. [ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraBogor.id - Uji coba penerapan ganjil genap kendaraan di Depok, Jawa Barat akan diperpanjang sampai akhir tahun 2021.

Aturan yang berlaku setiap Sabtu dan Minggu ini awalnya diuji coba selama dua minggu, 4-5 dan 11-12 Desember 2021.

Kasat Lantas Polrestro Depok, Jhoni Eka Putra menuturkan, perpanjangan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Walau sudah menurun, sudah bisa dikendalikan, kita tetap waspada. Dengan berkurangnya mobilitas masyarakat, tingkat penyebaran Covid-19 selalu bisa menurun," ungkapnya pada wartawan, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:Resmi! Pemerintah Izinkan Pertandingan Sepak Bola Liga 1 Dihadiri Maksimal 5.000 Penonton

Ditemui di Mapolrestro Depok, Jhoni memastikan bahwa tidak ada penindakan atau tilang selama uji coba ganjil genap.

"Penindakan ini masih kita bahas dengan stakeholder, dengan Dishub untuk membuat Perwali (Peraturan Wali Kota)," bebernya.

Menurut Jhoni, Perwali akan menjadi acuan dalam melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap.

"Bila itu sudah ada, kita bisa melakukan penindakan. Jika belum ada, kita tidak bisa melakukan penindakan di lapangan," tegasnya.

Selain Perwal, Jhoni menambahkan, pihaknya pun perlu memasang rambu tentang penerapan ganjil genap sebelum anggotanya boleh melakukan penindakan.

Baca Juga:Tabanan Tutup Tiga Ruang Terbuka Publik Saat Malam Tahun Baru

Rambu ini, harus terpasang di segmen satu dan segmen dua Jalan Margonda Raya yang jadi area penerapan ganjil genap.

"Mulai dari Simpang Ramanda sampai flyover UI. Kalau itu sudah ada, kita bisa melaksanakan penindakan di lapangan," tandasnya.

Sebelumnya, Satlantas Polrestro Depok melakukan uji coba aturan ganjil genap jendaraan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok.

Aturan ini diuji coba sejak sejak pukul 12 siang hingga 6 sore, setiap Sabtu dan Minggu.

Selama masa uji coba, ganjil genap dikhususkan untuk kendaraan roda empat.

Meski demikian, kendaraan roda empat yang berstatus kendaraan umum dan kendaraan darurat seperti ambulans masih diperbolehkan melintas.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini