Yogen mengatakan bahwa pencurian dilakukan karena motif ekonomi. Pelaku juga diketahui berstatus sebagai pengangguran.
"Motifnya ekonomi. Jadi memang sudah ingin menguasai motor tersebut," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga:Banjir Bandang Terjang Sukajaya Bogor, Airnya Masuk ke Rumah Warga