Zaskia Sungkar Jadi Saksi Kasus Pinjaman Fiktif HF di Kejari Cibinong

HF melakukan pinjaman fiktif KUR BRI KCP Tegarberiman dan menipu istri sah Irwansyah dengan motif menjual aset milik Zaskia Sungkar berupa rumah dan mobil.

Hairul Alwan
Jum'at, 17 Desember 2021 | 08:55 WIB
Zaskia Sungkar Jadi Saksi Kasus Pinjaman Fiktif HF di Kejari Cibinong
Zaskia Sungkar usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. [Dok.Antara]

SuaraBogor.id - Zaskia Sungkar dan adik Irwansyah yang ke-3 belakangan menjadi saksi atas kasus Hafiz Fatur (HF) yang merupakan adik ipar Zaskia Sungkar.

Diketahui, HF, adik kandung Irwansayah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana korupsi.

HF melakukan pinjaman fiktif KUR BRI KCP Tegarberiman dan menipu istri sah Irwansyah dengan motif menjual aset milik Zaskia Sungkar berupa rumah dan mobil.

"Kita ketipunya milliaran, sampe rumah abis, mobil abis, mudah-mudahan kesaksian kami disini bisa membantu proses hukum supaya bisa cepat ditahan," kata artis Cantik Zaskia. Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:Diperiksa Jaksa selama 5 Jam, Zaskia Sungkar Dicecar 25 Pertanyaan

Sebelumnya, Zaskia Sungkar sudah coba menyelesaikan urusannya dengan HF dengan cara kekeluargaan.

"Kita menyelesaikan secara kekeluargaan sudah, tapi gak ada penyesalannya. Terus sekarang orangnya udah ilang. mudah-mudahan bisa selesai, apalagi utang, kan dibawa ke akhirat" katanya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja mengatakan, hingga saat ini sudah ada 30 orang yang dimintai keterangan antara lain Zaskia Sungkar, adik Irwansyah (ke-3), dan bebrapa orang yang terlibat dan menjadi korban dalam kasus ini.

"Yang diperiksa sudah 30 orang lebih, termasuk Zaskia. Sementara HF sudah kita tetapkan sebagai tersangka" kata Dodi. Kamis (16/12).

Hasil dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa HF berkerja sebagai direktur PT. Halah Berkah Indonesia, terdapat 22 karyawan PT tersebut yang menjadi korban peminjaman uang fiktif dari tersangka sebesar 3,88 miliar di BRI di KCP tergarberiman.

Baca Juga:Zaskia Sungkar Diperiksa Kejari Bogor, Dicecar 25 Pertanyaan

Hingga saat ini pihak kejaksaan telah menetapkan 6 tersangka yang diduga turut andil dalam proses kejaksaan tersbut.

Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Cibinong juga telah berupaya memanggil Hafiz untuk dimintai keterangan, namun Hafiz belum juga memenuhi panggilan tersebut.

"HF sudah kita layangkan 3 panggilan tapi belum hadir, dia juga sudah tidak berhubungan (komunikasi) lagi dengan keluarganya," kata Dodi.

Atas kejadian tersebut kejari telah menetapkan HF sebagai tersangka DPO dan menyita beberapa aset milik HF untuk menutupi kerugian yang ia perbuat.

"Kita akan sita rumah dan tanah miliknya, yang bisa menutupi kerugian negara" ungkapnya. pangkasnya.

Kontributor: Devina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak