Kronologi Begal Payudara di Bogor, Satrio Berhasil Diamankan Warga

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (20/12/2021) pukul 22.45 WIB.

Andi Ahmad S
Selasa, 21 Desember 2021 | 15:59 WIB
Kronologi Begal Payudara di Bogor, Satrio Berhasil Diamankan Warga
Ilustrasi detik-detik begal payudara. (instagram @lensa_berita_jakarta)

SuaraBogor.id - Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan Pius Satrio Pradipto (27). Dia merupakan pelaku begal yang melancarkan aksinya di Jalan Malabar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (20/12/2021) pukul 22.45 WIB.

Kabag Log Polresta Bogor Kota, Kompol Pahyuni mengatakan, saat itu korban berinisial A bersama rekannya N sedang berjalan kaki hendak pulang ke rumah selepas kerja.

Saat berjalan kaki bersama temannya, dari arah berlawanan muncul sepeda motor yang dikendarai pelaku. Lantaran kondisi Jalan Malabar yang sempit, korban dan rekannya pun mesti mengalah untuk mempersilahkan motor yang dikendarai pelaku melintas.

Baca Juga:DPRD Kota Bogor Tunjukkan Perhatian pada Para Penyandang Disabilitas

"Saat itu pelaku pelaku dengan sepeda motornya memepet korban dan temannya. Kemudian pelaku dengan tangan kanannya meremas payudara sebelah kanan korban berinisial A," katanya kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Sementara korban dan temannya berteriak meminta tolong kepada masyarakat.

Mendengar teriakkan dari korban dan temannya, warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung bergegas mengejar pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar.

"Pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar yang mendengar teriakan minta tolong dari dari korban, yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian," ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu buah tas selempang warna hitam, lima buah kondom, dua bungkus tisu magic dan satu unit sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Nopol B-4134-FP.

Baca Juga:Sertifikasi Halal UMKM Sudah Menjadi Kewajiban

"Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 281 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun dan 2 tahun 8 bulan," tutupnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini