Kronologi Begal Payudara di Bogor, Satrio Berhasil Diamankan Warga

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (20/12/2021) pukul 22.45 WIB.

Andi Ahmad S
Selasa, 21 Desember 2021 | 15:59 WIB
Kronologi Begal Payudara di Bogor, Satrio Berhasil Diamankan Warga
Ilustrasi detik-detik begal payudara. (instagram @lensa_berita_jakarta)

SuaraBogor.id - Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan Pius Satrio Pradipto (27). Dia merupakan pelaku begal yang melancarkan aksinya di Jalan Malabar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (20/12/2021) pukul 22.45 WIB.

Kabag Log Polresta Bogor Kota, Kompol Pahyuni mengatakan, saat itu korban berinisial A bersama rekannya N sedang berjalan kaki hendak pulang ke rumah selepas kerja.

Saat berjalan kaki bersama temannya, dari arah berlawanan muncul sepeda motor yang dikendarai pelaku. Lantaran kondisi Jalan Malabar yang sempit, korban dan rekannya pun mesti mengalah untuk mempersilahkan motor yang dikendarai pelaku melintas.

Baca Juga:DPRD Kota Bogor Tunjukkan Perhatian pada Para Penyandang Disabilitas

"Saat itu pelaku pelaku dengan sepeda motornya memepet korban dan temannya. Kemudian pelaku dengan tangan kanannya meremas payudara sebelah kanan korban berinisial A," katanya kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Sementara korban dan temannya berteriak meminta tolong kepada masyarakat.

Mendengar teriakkan dari korban dan temannya, warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung bergegas mengejar pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar.

"Pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar yang mendengar teriakan minta tolong dari dari korban, yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian," ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu buah tas selempang warna hitam, lima buah kondom, dua bungkus tisu magic dan satu unit sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Nopol B-4134-FP.

Baca Juga:Sertifikasi Halal UMKM Sudah Menjadi Kewajiban

"Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 281 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun dan 2 tahun 8 bulan," tutupnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak