Sementara untuk Awang Saparudin (DPO), jaksa menyebut tersangka langsung mengambil pot bunga dan melemparkannya ke dalam kantor desa.
"Melihat hal tersebut kemudian terdakwa (Ade Emon) mengambil asbak kaca dan langsung dibanting mengenai kaca meja ruang tamu kantor desa, yang mengakibatkan kaca meja menjadi pecah," jelasnya.
Kemudian warga yang lain ikut melakukan penyerangan ke Kantor Desa.
Atas perbuatan terdakwa bersama dengan warga lainnya kantor Desa Bojong Koneng ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000, dan Ade Emon dikenakan pasal 170 ayat(1) KUHPidana.
Baca Juga:Angkringan Terluas Khas Jogja di Bogor Cabang Pakansari Ini Jadi Viral di TikTok
Setelah JPU selesai menjelaskan, pikah Kuasa Hukum dari Ade Emon mengajukan Eksepsi keberatan dan meminta waktu untuk berdiskusi. Jaksa menyetujui dan mengundur jadwal persidangan.
Kontriburot : Devina