Habib Bahar dan TR Ditetapkan Polda Jabar Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman.

Andi Ahmad S
Selasa, 04 Januari 2022 | 09:04 WIB
Habib Bahar dan TR Ditetapkan Polda Jabar Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Habib Bahar bin Smith. [Ist]

SuaraBogor.id - Usai diperiksa sebagai saksi, kini Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapka Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus hoaks.

Polda Jabar menetapkan Habib Kontroversial ini sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong saat ceramah di Kabupaten Bandung.

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman.

Dia mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Habib Bahar sebagai tersangka.

Baca Juga:Habib Bahar Tersangka-Ditahan, Publik Singgung Proses Hukum Denny Siregar Cs

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam.

Menurutnya, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Adapun Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

Baca Juga:Tegas! Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka, Buya Yahya: Kalau Salah Diingatkan!

Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini