Ternyata Ini Alasan Cassandra Angelie Terjun ke Dunia Prostitusi, Lebih Menjanjikan?

Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, bersama tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari.

Andi Ahmad S
Selasa, 04 Januari 2022 | 14:16 WIB
Ternyata Ini Alasan Cassandra Angelie Terjun ke Dunia Prostitusi, Lebih Menjanjikan?
Cassandra Angelie [Istimewa]

Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. Dalam kasus ini, Cassandra Angelie dijerat dengan beberapa pasal sekaligus.

Diantaranya, Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat (1) Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Klaim Buru Pemasok Sabu Ke Mantan Kapolsek Sepatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini