Perbup Jam Operasional Tambang di Kabupaten Bogor Tak Digubris Pengusaha

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang

Andi Ahmad S
Rabu, 05 Januari 2022 | 21:24 WIB
Perbup Jam Operasional Tambang di Kabupaten Bogor Tak Digubris Pengusaha
Ilustrasi Truk Tambang di Bogor saat melintas. (Suara.com/Andhiko)

SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) jam operasional tambang di wilayah Kabupaten Bogor belum lama ini.

Namun, nampaknya peraturan tersebut masih diacuhkan oleh para pengusaha tambang di wilayah Kabupaten Bogor Barat.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Ang­kutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.

Dan kendaraan khusus tambang boleh beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hing­ga 05.00 WIB. Tapi sayang tidak berlaku di wilayah Kecamatan Kemang dan Kecamatan Ciseeng, Terlihat masih ada truk pembawa hasil tambang melintas pada siang hari.

Baca Juga:Indahnya Tugu Pancakarsa di Simpang Sirkuit Sentul

“Boro-boro ada pembatasan jam operasional. Lihat saja ini jam 11,30 wib masih banyak truk yang melintas. Entah itu bawa tanah atau pasir. Saya bingung. Peraturan itu untuk wilayah mana,” kata Warga Babakan Ciseeng, Supriadi.

Hal senada di katakan salah satu warga Ciseeng Yadi Ismail. Dirinya membaca selebaran himbauan pembatasan opersianal truk tambang di media sosial. Tapi pada kenyataanya di lapangan masih terlihat truk berukuran besar masih melintas.

“Mungkin pemberitahuan tersebut bukan untuk wilayah Kecamatan Ciseeng. Padahal himabauan itu sangat didukung oleh warga yang terdampak dari lalu lalangnya truk tambang. Semoga pemberitahuan terkait pembatasan truk tambang ini bisa bermanfaat. Dan ditambah terus sosialisasinya,” katanya.

Menanggapi persoalan perbub jam lintas truk tambang yang tidak berlaku di wilayah kecamatan Ciseeng menjadi sorotan Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil VI yang juga putra daerah Ciseeng Ahmad Tohawi. Dirinya mengatakan harus ada petugas yang mengawasi berjalanya perbup tersebut.

“Harus ada koordinasi dengan wilayah terdampak truk tambang. Mupika harus dilibatkan, tanpa muspika dilibatkan perbup ini tidak akan berjalan Karena aparat yang paling bersentuhan yaitu muspika,” tutupnya.

Baca Juga:Penampakan Tumpukan Bangkai Pesawat di Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini