Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Netizen: Kawal Sampai RIP

Predator seks terhadap santriwati di Bandung tersebut dihukum kebiri juga.

Andi Ahmad S
Selasa, 11 Januari 2022 | 16:06 WIB
Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Netizen: Kawal Sampai RIP
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

SuaraBogor.id - Publik banyak yang bersyukur jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan (36) dihukum mati.

Tidak hanya itu, predator seks terhadap santriwati di Bandung tersebut dihukum kebiri.

Pantauan Suarabogor.id, banyak netizen yang bersyukur atas kasus tersebut yang diadili seadil-adilnya.

Seperti dalam unggahan akun instagram @lambe_turah, banyak netizen yang berkomentar bersyukur.

Baca Juga:Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Warganet Sambut Gembira

"Kawal sampai RIP," tulis akun @beau***.

"Alhamdulilla," tulis juga akun @War***.

Untuk diketahui, sidang pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Tidak seperti sidang sebelumnya, pada sidang kali ini Herry hadir langsung di ruang sidang dan mendengarkan tuntutan terhadap dirinya.

“Menuntut terdakwa (Herry) dengan hukuman mati,” ucap Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat menyampaikan dakwaan.

Baca Juga:Tak Hanya Kebiri, Pemerkosa Santriwati Dituntut Lelang Aset untuk Biaya Hidup Korban

Menurut jaksa, tuntutan tersebut didasarkan pada perbuatan Herry yang tega memperkosa pada santriwatinya berkali-kali sejak 2016, hingga hamil dan melahirkan.

Dalam hal ini, ustaz pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School itu dinilai melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama.

Herry Wirawan selama ini mengurus pondok pesantren dan boarding school bersama istrinya, NA, serta dibantu beberapa pengajar lainnya yang bekerja secara lepas (tidak menetap di pondok).

Herry dan NA merintis pondok pesantren sejak 2012. Kala itu, hanya dia dan istrinya yang berperan sebagai pengajar.

“Awalnya muridnya ada 4. Di Antapani. (Berupa) Yayasan. Pesantrennya di Cibiru. 2014 pindah dari Lembang ke Dago. Ngontrak. Ngajar guru TK di pesantren. Kemudian berkembang. Dari 2016 anak-anak mulai bertambah,” ujar NA saat diwawancarai Saeful Zaman dalam tayangan YouTube, Rabu 22 Desember 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak