SuaraBogor.id - Mapolres Sukabumi segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di tempat wisata alam Cikakak dan Pantai Pelabuhanratu yang masuk dalam Wilayah III Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.
Dugaan pungutan liar lahan parkir tersebut mencuat setelah sejumlah pengunjung memposting tiket parkir melalui sejumlah media sosial.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli di kawasan wisata Cikakak dan Pelabuhanratu.
"Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan dan mendalami adanya dugaan kegiatan pungutan liar. Kita akan selidiki siapa orang yang menjadi dalang pungli ini hingga ke bawahnya," katanya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/01/2022).
Baca Juga:Baru Dibuka, Alun-alun dan Lapang Merdeka Sukabumi Dipenuhi Sampah
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kata dia, Nomer 12 tahun 2014, bahwa pembayaran parkir sebesar Rp 5 ribu untuk sepedah motor, dan mobil seharga Rp 10 ribu.
"Berdasarkan sejumlah laporan masyarakat, dan tiket karcis parkir yang diarea tersebut, dan kita sita tertulis sebesar Rp 7,5 ribu bagi motor, dan mobil mencapai Rp 15 ribu," ucapnya.
Ia menyebutkan, dugaan pungutan liar tersebut terjadi disejumlah titik tempat wisata, diantaranya, Pantai Sukawayana, Pantai Katapang Condong dan Pantai Istiqomah.
"Ini masih tahap lidik, kami masih melakukan pendalaman, dan perlu diketahui pula bahwa retribusi untuk masuk kawasan wisata, itu akan masuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP," ucapnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Baca Juga:Wisatawan Asal Jakarta Terseret Ombak Pantai Karang Hawu, Satu Orang Meninggal Dunia