SuaraBogor.id - Niat puasa nazar biasa dilakukan ketika seseorang hendak membayar puasa karena nazar. Puasa Nazar adalah termasuk suatu ibadah yang dilaksanakan oleh seseorang yang sebelumnya telah bernazar.
Nazar sendiri memiliki arti perbuatan seseorang yang mewajibkan dirinya untuk melakukan suatu ibadah yang sebenarnya tidak memiliki hukum wajib.
Salah satu ibadah yang dipilih oleh banyak orang ketika bernazar adalah ibadah puasa. Puasa tersebut kemudian sering disebut dengan puasa nazar.
Dalam artikel ini, kita akan bersama-sama membahas mengenai nazar itu sendiri, dan puasa nazar secara lebih rinci.
Baca Juga:Alasan Utama Kamu Disarankan Puasa Senin Kamis, Ini Bukan Ibadah Sembarangan
Kita juga akan membahas bersama mengenai bacaan niat puasa nazar, jadi simak terus artikel di bawah ini!
Berkenalan dengan Ibadah Nazar
Nazar memiliki arti perbuatan seseorang yang mewajibkan dirinya untuk melakukan suatu ibadah yang sebenarnya tidak memiliki hukum wajib.
Biasanya orang bernazar ketika mereka memiliki suatu keinginan atau kebutuhan tertentu.
Misal ketika seorang siswa Sekolah Menengah Atas akan mengikuti tes masuk perguruan tinggi, dirinya bernazar bahwa apabila dia berhasil masuk ke perguruan tinggi impiannya dia akan berpuasa selama satu bulan atau bersedekah sebanyak satu juta rupiah.
Baca Juga:Bacaan Latin Niat Puasa Senin Kamis, Sekaligus Puasa Qadha Apa Boleh?
Allah Ta’ala telah berfirman terkait nazar dalam surat Al-Insaan ayat 7, ayat tersebut dapat diartikan sebagai berikut,
“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.”
Dari dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa Allah memang memberikan pujian kepada orang-orang yang bernazar dan nazar merupakan sebuah ibadah.
Akan tetapi seperti semua ibadah lainnya, nazar harus ditujukan kepada Allah semata. Apabila tujuan nazar bukan Allah Ta’ala, maka perbuatan tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan syirik dan merupakan sebuah dosa besar.
Bacaan Niat Puasa Nazar
Puasa nazar hukumnya wajib, maka waktu untuk membaca niat puasa nazar adalah sama dengan waktu untuk membaca niat puasa wajib di bulan Ramadhan.
Niat puasa nazar dibaca dan dilakukan sejak terbenamnya matahari di hari sebelum berpuasa hingga terbitnya fajar hari berpuasa. Bacaan niat puasa nazar adalah sebagai berikut.
Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Saya berniat puasa nazar karena Allah ta'ala."
Nazar yang Dilarang untuk Dilakukan
Agar kita terhindar dari perbuatan syirik dan nazar yang dilakukan terhitung sebagai sebuah ibadah kepada Allah Ta’ala, kita perlu mengetahui jenis-jenis nazar yang dilarang untuk dilakukan.
Jenis nazar pertama yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim adalah bernazar untuk melakukan maksiat. Apabila seseorang bernazar kepada Allah untuk bermaksiat maka nazar tersebut hukumnya haram.
Jenis nazar kedua yang termasuk sebuah penyimpangan adalah ketika seseorang bernazar kepada selain Allah.
Seorang muslim harus bernazar kepada Allah agar nazarnya dapat dihitung sebagai ibadah dan menjadi pahala. Nazar ketiga yang haram dilakukan adalah nazar yang dilakukan oleh seseorang dengan keyakinan bahwa keinginannya tidak akan terkabul apabila dirinya tidak bernazar terlebih dahulu.
Nazar yang dilakukan atas dasar keyakinan tersebut tidak boleh dilakukan karena dengan demikian orang tersebut sama saja memiliki prasangka buruk terhadap Allah Ta’ala.
Berbagai Jenis Nazar
Ibadah nazar terbagi menjadi dua jenis, yaitu nazar muthlaq dan nazar muqayyad. Nazar muthlaq adalah jenis nazar yang dilakukan seseorang kepada Allah tanpa mengharapkan imbalan apapun.
Contoh dari nazar yang satu ini adalah seperti ketika seseorang bernazar demi Allah akan berpuasa selama satu minggu.
Jenis kedua dari nazar adalah nazar muqayyad. Nazar muqayyad adalah nazar yang dilakukan seseorang dengan mengharap imbalan atas ibadah yang dinazarkan.
Contoh dari nazar muqayyad adalah ketika seseorang bernazar akan berpuasa selama dua minggu apabila dirinya diterima sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan.
Nazar yang satu ini adalah jenis nazar yang tidak dianjurkan oleh Rasulullah untuk dilakukan.
Seputar Puasa Nazar dan Waktu Melaksanakan Puasa Nazar
Puasa nazar adalah puasa yang memiliki hukum wajib. Sehingga apabila seseorang yang telah bernazar akan berpuasa tidak melaksanakan puasa tersebut, maka dirinya wajib membayar kafarat sumpah.
Apabila seseorang yang telah bernazar akan berpuasa, maka dirinya dapat melaksanakan nazarnya di saat puasa sunah.
Contohnya adalah seseorang yang bernazar untuk berpuasa Senin-Kami selama satu bulan, maka dirinya dapat berpuasa setiap hari Senin dan Kamis selama satu bulan berturut-turut.
Orang tersebut melaksanakan puasa di saat puasa sunah akan tetapi, bagi dirinya hukumnya wajib karena dia telah bernazar.
Seseorang yang bernazar untuk berpuasa dalam waktu-waktu yang makruh untuk berpuasa tetap wajib melaksanakan puasanya karena dirinya telah bersumpah sebelumnya.
Contoh puasa nazar yang dilaksanakan di waktu puasa makruh adalah puasa nazar seseorang yang masih memiliki hutang puasa wajib yang belum dibayarkan. Puasa tersebut menjadi berhukum wajib bagi orang yang telah bernazar.
Seseorang juga dapat melaksanakan puasa nazar tanpa waktu yang ditentukan. Hal ini dapat berlaku bagi orang-orang yang bernazar untuk berpuasa tanpa menentukan waktu spesifik.
Demikian sedikit pembahasan mengenai nazar, puasa nazar, hingga niat puasa nazar. Semoga artikel ini bermanfaat.
Kontributor : Firda Nuril Huda