SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyegel tempat hiburan malam (THM) Zentrum di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota, Senin malam (17/1).
Penyegelan dilakukan terkait tiga pelanggaran yakni keamanan dan ketertiban umum karena ada laporan keributan, tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol di atas lima persen dan melanggar operasional yang buka hingga pukul 02.00 WIB.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengancam akan cabut izin operasional dari Zentrum jika masih melakukan pelanggaran.
Pihak Zentrum diizinkan beroperasi kemabli jika tidak menjual minuman beralkohol di atas 40 persen dan aman dari tindak keributan.
Baca Juga:Sepanjang 2021 Tercatat 1.283 Bencana di Kabupaten Bogor
Saat razia, Wali Kota Bima Arya juga mendapati seorang tamu yang sudah tidak kuat berdiri karena dalam pengaruh alkohol.
"Kalau masih beroperasi seperti itu pasti kami tidak izinkan, kami tutup," kata Bima. [ANTARA]