Tiga Pemuda di Kota Bogor Tega Gilir Gadis 15 Tahun, Pelaku Merupakan Tetangga Korban

Para pelaku ini melakukan aksi kejinya terhadap gadis 15 tahun. Kini, ketiganya sudah diamankan Jajaran Polresta Bogor Kota.

Andi Ahmad S
Senin, 17 Januari 2022 | 17:16 WIB
Tiga Pemuda di Kota Bogor Tega Gilir Gadis 15 Tahun, Pelaku Merupakan Tetangga Korban
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraBogor.id - Bejat, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada tiga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kota Bogor, Jawa Barat.

Para pelaku ini melakukan aksi kejinya terhadap gadis 15 tahun. Kini, ketiganya sudah diamankan Jajaran Polresta Bogor Kota.

Tiga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kasubsi Penmas Sie Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial FI (20), MF (20) dan IM (22).

Baca Juga:Mayat Tanpa Busana Mengambang di Tumpukan Sampah Kali Ciliwung Kota Depok Ternyata Warga Kota Bogor

Ketiganya ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap NR (15), yang tak lain adalah tetangga mereka sendiri di kampung.

Rachmat menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 6 Januari 2022, di salah satu kontrakan di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal sekitar pukul 21.30 WIB.

"Kami belum bisa membeberkan secara detail apa yang mereka lakukan kepada korban yang baru berusia 15 tahun. Yang jelas ketiganya mencabuli korban berinisial NR secara bergiliran," katanya, Senin 17 Januari 2022.

Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota yang mendapat informasi aksi pencabulan tersebut pun langsung bergerak cepat, dan berhasil menangkap tiga pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Pelaku diamankan tiga hari dari kejadian tepatnya pada tanggal 9 Januari 2022. Pelaku diamankan di rumah-masing masing tanpa perlawanan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh petugas," ujarnya.

Baca Juga:Geger! Warung ini Tetap Buka Meski Berhadapan Pelaminan, Warganet: Enggak Ikut Rewang?

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita berupa dua buah handphone dan pakaian yang dipakai korban saat kejadian.

“Pelaku akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini