Kedua, Kafe Zentrum disegel lantaran melanggar ketentuan peraturan peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor. Pihak menejemen juga tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.
"Ketiga, pihak Kafe Zentrum juga melanggar ketentuan jam operasional. Jadi ada bukti bahwa Kafe Zentrum ini baru berhenti beroperasi di atas pukul 02.00 WIB," katanya
Tak hanya itu, penyegelan Kafe Zentrum pada Selasa 18 Januari 2022 dini hari kemarin juga merupakan kali kedua. Sebelumnya, Kafe Zentrum juga pernah disegel lantaran melanggar ketentuan PPKM pada 2021 lalu.
"Penyegelan ini adalah yang kedua. Sebelumnya Kafe Zentrum juga pernah kami segel saat puncak pandemi Covid-19 di Kota Bogor 2021 kemarin," ujarnya.