"Tuduhan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE," sebutnya.
Dahyung enggan berkomentar banyak soal laporan Bepe ataupun detil pertanyaan penyidik terhadap kliennya.
Dia hanya memastikan bahwa ada unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam tuduhan pencemaran nama baik.
Maka dari itu, kliennya datang ke Polres Metro Depok untuk memberi klarifikasi sesuai fakta yang terjadi.
Baca Juga:Dilaporkan Anak Ahok, AT Tersangka Pencemaran Nama Baik Dipanggil Polisi
"Klien kami menyampaikan adanya suatu bukti hasil DNA dari anaknya saudara Bepe dengan Amalia," ungkap Dahyung.