SuaraBogor.id - Rotasi kepala Dinas Perhubungan yang dilakukan Pemkab Cianjur, Jawa Barat tidak menghentikan Kejaksaan Negeri Cianjur untuk mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur.
Kepala Kejari Cianjur Kamin mengatakan, bahwa pihaknya kini tengah melakukan penghitungan kerugian negara sebelum mengumumkan nama tersangka yang disebut lebih dari satu orang.
"Kami pastikan proses penyidikan tetap berjalan meskipun kepala dinas diganti, rotasi mutasi kewenangan pemerintah daerah namun tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan," katanya, dilansir dari Antara, Selasa 1 Juli 2025.
Dia menjelaskan proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tinggal menunggu dan segera diumumkan siapa saja yang terkait dalam proyek puluhan miliar itu, setelah kerugian negara ditemukan.
Baca Juga:Job Fair Online Cianjur Hadirkan 1.000 Lowongan Kerja dari Berbagai Sektor, Cek Cara Daftarnya
Pihaknya masih menyandingkan data awal dengan berkas dan dokumen asli yang disita dari sejumlah ruangan di Kantor Dishub Cianjur, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan PJU di sejumlah kecamatan di Cianjur mulai dari utara hingga selatan.
Penghitungan sempat terkendala karena saksi tidak membawa berkas dan dokumen asli, sehingga pihaknya melakukan penggeledahan langsung ke kantor Dishub Cianjur. "Penghitungan sudah tuntas segera kami umumkan tersangkanya," kata dia.
Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri Cianjur, menggeledah dan membawa sejumlah berkas dokumen dari Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Senin (23/6), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Cianjur Kamin, menyatakan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap penggeledahan atas dugaan korupsi pengadaan PJU untuk beberapa kecamatan di wilayah selatan dan utara Cianjur dengan anggaran Rp40 miliar.
"Dugaan sementara terdapat laporan fiktif dalam pengadaan JPU tersebut, sehingga perlu dilakukan perincian nanti. Setelah proses selesai, baru kemudian ditetapkan tersangka karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan dokumen," katanya.
Baca Juga:Waspada! Kasus HIV/AIDS di Cianjur Melonjak, Pelaku Seks Menyimpang Jadi Penyumbang Terbesar
Petugas Kejaksaan menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dishub Cianjur, dan mengamankan berkas dokumen dalam beberapa dus terkait laporan pengadaan PJU, yang langsung dibawa ke kantor Kejari Cianjur.