Praktek BBM Ilegal di Gunung Putri Bogor Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp3 Miliar

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan saat Pengerebekan pihaknya mendapati 48 ton solar yang di simpan dan sudah siap edar.

Hairul Alwan
Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:01 WIB
Praktek BBM Ilegal di Gunung Putri Bogor Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp3 Miliar
ILUSTRASI angkutan BBM Ilegal yang dijual di Gunung Putri, bogor. [ANTARA/HO]

“Keuntungannya perhari bisa Rp 46.000.000 hingga Rp 50.000.000 dalam perhari,” jelasnya.

Oleh karena itu atas perbuatan AS Negara mengalami kerugian sebesar 3 milyar dalam kurun waktu 2 bulan, atas aksinya AS di kenakan pasal 55, 53, huruf b,c,d Jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.

Kontributor : Devina Maranti

Baca Juga:Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Diproses Hukum, Peneliti ICJR Nilai Tidak Tepat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini