Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Kemang Bogor Cetak Rp620 Juta Uang Palsu Pakai Printer

Penangkapan MP pada Senin (30/3) lalu kini diikuti dengan pengungkapan cara pelaku mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Andi Ahmad S
Rabu, 01 April 2026 | 22:59 WIB
Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Kemang Bogor Cetak Rp620 Juta Uang Palsu Pakai Printer
Barang bukti uang palsu senilai Rp650 juta di Polda Metro Jaya. [Dinda]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangkap MP di Bogor pada 30 Maret karena memproduksi uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
  • Pelaku menggunakan printer untuk mencetak uang palsu yang rencananya diedarkan melalui modus operandi praktik penggandaan uang korban.
  • Kepolisian menyita barang bukti uang palsu senilai Rp620 juta dan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara maksimal.

SuaraBogor.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar modus operandi licik yang digunakan oleh pengedar uang palsu berinisial MP (39) di Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan MP pada Senin (30/3) lalu kini diikuti dengan pengungkapan cara pelaku mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, memaparkan secara rinci modus yang digunakan tersangka.

"Tersangka meng copy uang asli pecahan Rp100.000 menggunakan printer Epson, dengan master uang asli," kata AKBP Martuasah Hermindo Tobing, dilansir dari Antara.

Baca Juga:Identitas Terlacak! Polisi Segera Tangkap Pembunuh Pria yang Terkubur 3 Meter di Cikeas

Dia mengatakan uang tersebut rencananya diedarkan dengan modus penggandaan uang atau praktik dukun.

"Tersangka memancing korban dengan janji bisa menggandakan uang jika korban memberikan sejumlah uang asli," ujar Martuasah.

Lebih lanjut, dia menuturkan polisi telah melakukan penyelidikan selama hampir dua minggu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait kasus tersebut.

Barang bukti yang diamankan, yaitu uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.191 lembar dengan rincian uang cetak dua sisi (64 lak + 50 lembar), uang cetak satu sisi (57 lak + 41 lembar) dan uang yang belum dipotong sebanyak 65 lembar.

"Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, dan Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan mata uang negara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun dan denda kategori VII hingga VIII," tegas Martuasah.

Baca Juga:Viral, Siswa SMAN 1 Parung Layangkan Surat Terbuka ke Kepsek, Ini Isinya!

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3).

"Dalam pengungkapan tersebut, menangkap satu orang pelaku berinisial MP di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (30/3)," kata Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/3).

Dia menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian menyita uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, dengan nilai total mencapai sekitar Rp620 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak