Rampok Toko Handphone, Polres Sukabumi Ciduk Warga Cianjur

Kapolsek Sagaranten Iptu Aap Saripudin mengatakan, kedua tersangka berinisial HAR (29) dan JJ (31) ini ditangkap di lokasi berbeda.

Andi Ahmad S
Minggu, 30 Januari 2022 | 11:36 WIB
Rampok Toko Handphone, Polres Sukabumi Ciduk Warga Cianjur
Ilustrasi perampokan. [Suara.com/Eko Faizin]

"Kami terus mengembangkan kasus ini apakah nanti ada tersangka lain atau tidak setelah pemeriksaan selesai. Akibat ulah tersangka, pemilik toko merugi hingga Rp30 juta akibat perampokan," tambahnya.

Aap mengatakan kedua tersangka terancam mendekam di penjara maksimal tujuh tahun sesuai pasal yang dijeratkan keapda HAR dan JJ yakni pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini