Dilaporkan 300 Korban Investasi Bodong, Ibu Rumah Tangga di Bogor Dibekuk Polisi, Ini Modusnya

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, IRT berinisial LN (26) ini dibekuk polisi usai dilaporkan oleh 300 korbannya.

Andi Ahmad S
Senin, 31 Januari 2022 | 16:05 WIB
Dilaporkan 300 Korban Investasi Bodong, Ibu Rumah Tangga di Bogor Dibekuk Polisi, Ini Modusnya
Ilustrasi investasi bodong. (Shutterstock)

SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil meringkus ibu rumah tangga yang merupakan pelaku investasi bodong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (31/1/2022).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, IRT berinisial LN (26) ini dibekuk polisi usai dilaporkan oleh 300 korbannya.

Menurutnya, tersangka telah menjalankan aksinya sejak 2018. Selain LN, ada 15 karyawan koperasinya yang berstatus sebagai saksi. Nilai kerugian sejumlah sekitar Rp 5,7 miliar.

“Untuk modus yang dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi para korban dengan keuntungan dari investasi dalam jumlah yang tidak masuk akal. Yakni sebesar 15 hingga 30 persen dalam waktu singkat,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga:Tangkap Gangster Yang Bacok Pengunjung Cafe Hingga Tewas di Cibinong, Polisi Sebut 1 Pelaku Masih Anak-anak

Setelah tergiur dengan tawaran LN, Iman mengatakan, para korban melakukan investasi dengan menyetorkan uang kepada tersangka. Salah seorang di antaranya menjadi investor tertinggi dengan nilai Rp 100 juta.

Iman mengatakan, setelah investasi dilakukan, tersangka tidak dapat mewujudkan janji keuntungan yang harus diberikan kepada para investor.

Bahkan koperasi bernama Koprasi Serba Usaha Jalin Ummah yang dibuat oleh tersangka tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Akhirnya 300 korban dari penipuan melaporkan tersangka ke Polres Bogor. Hingga kami melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:Viral, Diduga Geng Motor Terlibat Bentrokan di Jonggol-Cileungsi, Polisi: Kita Sedang Buru Pelaku

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak