Akibat Ucapan 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara

Dia mengucapkan bahwa Kalimantan 'tempat jin buang anak'. Sontak, hal itu membuat masyarakat Dayak merasa tersindir.

Andi Ahmad S
Selasa, 01 Februari 2022 | 09:18 WIB
Akibat Ucapan 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARAFOTO/Adam Bariq

SuaraBogor.id - Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, Senin (31/1/2022) akibat ucapan 'Tempat Jin Buang Anak' yang viral di media sosial.

Tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri menetapkan pegiat politik di media sosial (medsos) itu sebagai tersangka ujaran kebencian.

Untuk diketahui, sebelumnya Edy Mulyadi melakukan kritik kepada Prabowo Subianto soal macan yang mengeong. Tidak hanya itu saja, dia juga komentari pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan.

Saat melakukan kritik kepada Presiden Joko Widodo, dia mengucapkan bahwa Kalimantan 'tempat jin buang anak'. Sontak, hal itu membuat masyarakat Dayak merasa tersindir.

Baca Juga:Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi, Netizen Sindir Arteria Dahlan, Denny Siregar Hingga Abu Janda

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tak cuma menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.

Tim penyidik Siber Polri juga resmi melakukan penahanan terhadap calon anggota legislatif gagal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2019 itu.

“Setelah dilakukan gelar perkara, hasil dari penyidikan menetapkan EM sebagai tersangka,” ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Ramadhan menerangkan, sangkaan yang menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka. Penyidik menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2008, juncto Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, juncto Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana.

“Ancamannya 10 tahun penjara,” kata Ramadhan.

Baca Juga:PPKM Resmi Diperpanjang Sepekan, Jabodetabek Tetap Level 2 Meski Kasus Omicron Melonjak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak