Kasus Arteria Dahlan, Tokoh Adat Sunda Minta Pemerintah Tegas kepada Penistaan Budaya Lokal

Sejumlah tokoh masyarakat adat Sunda meminta pemerintah dan DPR lebih tegas kepada pelecehan dan penistaan budaya lokal.

Galih Prasetyo
Kamis, 03 Februari 2022 | 12:50 WIB
Kasus Arteria Dahlan, Tokoh Adat Sunda Minta Pemerintah Tegas kepada Penistaan Budaya Lokal
Spanduk bertuliskan, 'NKRI Harga Mati Sunda Harga Diri Sejak Kapan Sunda Bukan Indonesia, Arteria?'.[Ayobandung.com/Gelar Aldi S]

SuaraBogor.id - Perwakilan dari Majelis Masyarakat Adat Budaya Sunda, Ari Mulya Subagja, menyayangkan saat ini makin banyak masyarakat yang meninggalkan kebudayaan lokal.

Bahkan, saat ini pun banyak dilakukan penistaan terhadap kebudayaan yang dilakukan oleh tokoh terutama politisi.

"Kami meminta pemerintah lebih aktif agar tidak ada lagi masyarakat yang meninggalkan kebudayaan lokal, apalagi sampai menistakannya," kata Ari, dikutip dari Wartaekonomi--Jaringan Suara.com, Kamis (3/2).

Salah satunya adalah dengan memberlakukan undang-undang tentang hukum adat. Padahal, sejak 2017 dirinya sebagai ketua Majelis Adat Sunda sudah diminta membuat konsep tentang rancangan undang-undang tersebut.

Baca Juga:Bandingkan Kasus Edy Mulyadi, Slamet Maarif Minta Polisi Garap Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda

"Hari ini masih RUU di prolegnas, tapi sampai sejauh ini belum ada prosesnya," ujarnya.

Menurutnya, jika undang-undang tentang hukum adat sudah diberlakukan, akan ada batasan tentang apa saja yang terkait dengan kebudayaan. "Nanti diatur bagaimana sikap-sikap atau koridor yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Ini yang akan menguatkan adat budaya Indonesia, dan tentunya bangsa Indonesia sendiri," tambahnya.

Ari pun meminta pelaku penistaaan budaya agar dihukum berat. Dia mencontohkan, anggota DPR RI, Arteria Dahlan, yang sudah menyinggung bahasa Sunda agar diproses hukum.

"Kami sudah melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar. Hari ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro karena posisi bersangkutan saat membuat pernyataan ada di wilayah Polda Metro. Hari Jumat saya dimintai keterangan tambahan. Mudah-mudahan bisa berlanjut di pengadilan," tegas Ari.

Baca Juga:Ungkap Perbedaan Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Ruhut Sitompul Singgung Beda Sikap PDIP dan PKS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini