Alasan Jasa Marga Soal Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bakal Naik

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, tarif tol dalam kota akan naik itu sebesar Rp 500 untuk semua golongan.

Andi Ahmad S
Rabu, 09 Februari 2022 | 14:22 WIB
Alasan Jasa Marga Soal Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bakal Naik
Sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol JORR II, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBogor.id - Bagi masyarakat yang berada di Jakarta untuk siap-siap, dalam waktu dekat ini PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menaikkan tarif tol dalam Kota Jakarta.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, tarif tol dalam kota akan naik itu sebesar Rp 500 untuk semua golongan.

Mulai di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Menurutnya, perhitungan kenaikan sudah menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.

Baca Juga:Daihatsu Catat Penjualan 17.506 Unit Sepanjang Januari 2022, Sigra Mendominasi

“Penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota merupakan penyesuaian tarif reguler yang besarannya menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir yaitu sebesar 3,03%. Besaran penyesuaian tarif adalah Rp500 untuk semua golongan,” katanya, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Rabu (9/2/2022).

Sementara itu dalam akun resmi Instagram @jasamargametropolitan, diumumkan bahwa akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Dalam Kota Jakarta. Golongan I naik dari Rp 10.000 jadi Rp 10.500, golongan II naik dari Rp 15.000 ke Rp 15.500 dan golongan III naik dari Rp 17.000 ke Rp 17.500.

Namun, perseroan belum menyampaikan kapan kenaikan tarif tersebut bakal diberlakukan. Hanya tertulis bahwa diberlakukan dalam waktu dekat, sehingga pengguna jalan tol diminta selalu memastikan kecukupan saldo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini