Isi Piagam Madinah, Konstitusi Tertua yang Penuh Nilai Demokrasi

Dalam piagam tersebut terdapat 47 pasal yang mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, serta kesetaraan di muka hukum, perdamaian, dan pertahanan.

Nur Afitria Cika Handayani
Senin, 14 Februari 2022 | 21:18 WIB
Isi Piagam Madinah, Konstitusi Tertua yang Penuh Nilai Demokrasi
Piagam Madinah. (pwmu.com)

SuaraBogor.id - Piagam Madinah adalah peraturan yang monumental dalam sejarah umat manusia.

Piagam tersebut dikenal sebagai konstitusi pertama yang tertulis secara resmi dalam perjalanan sejarah manusia.

Konstitusi ini mendahului konstitusi mana pun yang pernah ada di dunia, seperti piagam besar Magna Carta yang disepakati di Runnymede Surrey tahun 1215, konstitusi Aristoteles Athena di Mesir pada tahun 1890, serta konstitusi Amerika dan konstitusi Perancis.

Piagam Madinah ditulis pada 622 Masehi atau tahun pertama hijriah. Nabi Muhammad membuat perjanjian dengan sejumlah kalangan yang terdiri dari beragam suku, ras, dan agama di Yatsrib.

Baca Juga:Profil Ustaz Khalid Basalamah yang Sebut Wayang Lebih Baik Dimusnahkan: Lulusan Madinah dan Miliki Bisnis Kuliner

Piagam Madinah berisi pernyataan bahwa para warga muslim dan non-muslim di Yatsrib (Madinah) adalah satu bangsa, dan orang Yahudi dan Nasrani, serta non-muslim lainnya akan dilindungi dari segala bentuk penistaan dan gangguan.

Dalam piagam tersebut terdapat 47 pasal yang mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, serta kesetaraan di muka hukum, perdamaian, dan pertahanan.

Berikut ini uraian lengkapnya.  

Pasal 1

Sesungguhnya mereka satu umat, berbeda dari komunitas manusia lain.

Baca Juga:Setelah Probolinggo, Giliran 'Kota Madinah' Pasuruan Diteror Maling Motor

Pasal 2

REKOMENDASI

News

Terkini