Isi Piagam Madinah, Konstitusi Tertua yang Penuh Nilai Demokrasi

Dalam piagam tersebut terdapat 47 pasal yang mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, serta kesetaraan di muka hukum, perdamaian, dan pertahanan.

Nur Afitria Cika Handayani
Senin, 14 Februari 2022 | 21:18 WIB
Isi Piagam Madinah, Konstitusi Tertua yang Penuh Nilai Demokrasi
Piagam Madinah. (pwmu.com)

SuaraBogor.id - Piagam Madinah adalah peraturan yang monumental dalam sejarah umat manusia.

Piagam tersebut dikenal sebagai konstitusi pertama yang tertulis secara resmi dalam perjalanan sejarah manusia.

Konstitusi ini mendahului konstitusi mana pun yang pernah ada di dunia, seperti piagam besar Magna Carta yang disepakati di Runnymede Surrey tahun 1215, konstitusi Aristoteles Athena di Mesir pada tahun 1890, serta konstitusi Amerika dan konstitusi Perancis.

Piagam Madinah ditulis pada 622 Masehi atau tahun pertama hijriah. Nabi Muhammad membuat perjanjian dengan sejumlah kalangan yang terdiri dari beragam suku, ras, dan agama di Yatsrib.

Baca Juga:Profil Ustaz Khalid Basalamah yang Sebut Wayang Lebih Baik Dimusnahkan: Lulusan Madinah dan Miliki Bisnis Kuliner

Piagam Madinah berisi pernyataan bahwa para warga muslim dan non-muslim di Yatsrib (Madinah) adalah satu bangsa, dan orang Yahudi dan Nasrani, serta non-muslim lainnya akan dilindungi dari segala bentuk penistaan dan gangguan.

Dalam piagam tersebut terdapat 47 pasal yang mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, serta kesetaraan di muka hukum, perdamaian, dan pertahanan.

Berikut ini uraian lengkapnya.  

Pasal 1

Sesungguhnya mereka satu umat, berbeda dari komunitas manusia lain.

Baca Juga:Setelah Probolinggo, Giliran 'Kota Madinah' Pasuruan Diteror Maling Motor

Pasal 2

Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 3

Bani Auf sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 4

Bani Sa’idah sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini