Isi Piagam Madinah, Konstitusi Tertua yang Penuh Nilai Demokrasi

Dalam piagam tersebut terdapat 47 pasal yang mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, serta kesetaraan di muka hukum, perdamaian, dan pertahanan.

Nur Afitria Cika Handayani
Senin, 14 Februari 2022 | 21:18 WIB
Isi Piagam Madinah, Konstitusi Tertua yang Penuh Nilai Demokrasi
Piagam Madinah. (pwmu.com)

Pasal 37

Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan Muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat.

Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat kesalahan sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

Pasal 38

Baca Juga:Profil Ustaz Khalid Basalamah yang Sebut Wayang Lebih Baik Dimusnahkan: Lulusan Madinah dan Miliki Bisnis Kuliner

Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

Pasal 39

Sesungguhnya Yatsrib (Madinah) itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.

Pasal 40

Orang yang mendapat jaminan diperlakukan seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.

Baca Juga:Setelah Probolinggo, Giliran 'Kota Madinah' Pasuruan Diteror Maling Motor

Pasal 41

REKOMENDASI

News

Terkini