Krisdayanti Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun: Sudah Dikaji dengan Konsep yang Matang, tapi..

"Saya pribadi belum melihat urgency nya jika harus di sahkan sekarang juga atau dalam waktu dekat. sebaiknya ditunda hingga situasi kondusif,"

Galih Prasetyo
Selasa, 15 Februari 2022 | 09:23 WIB
Krisdayanti Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun: Sudah Dikaji dengan Konsep yang Matang, tapi..
Krisdayanti. [Youtube/Najwa Shihab]

SuaraBogor.id - Anggota DPR RI, Krisdayanti buka suara terkait polemik aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Lewat unggahan di akun Instgram pribadinya, Krisdayanti mengatakan bahwa aturan mengenai JHT itu sebenarnya sudah dikaji dengan konsep yang matang.

"Skema JHT (Jaminan Hari Tua) di cairkan di usia 56 tahun yang ada di dalam permenaker no 2 tahun 2022 sudah dikaji dengan konsep yang matang," jelas Krisdayanti di akun @krisdayantilemos, Selasa (15/2).

Namun menurut istri dari Raul Lemos itu, aturan tersebut seharusnya tidak dikeluarkan pada situasi seperti sekarang.

Baca Juga:Kisruh Permenaker Soal JHT, FSPTSI Desak Pemerintah Jelaskan Detail Soal JKP Buat Pekerja

"Namun saya menyayangkan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masyarakat maupun perusahaan-perusahaan masih tidak stabil," tambah Krisdayanti.

Ditegaskan oleh Krisdayanti bahwa dirinya tidak melihat urgency bahwa aturan JHT dikeluarkan di situasi sekarang.

"Saya pribadi belum melihat urgency nya jika harus di sahkan sekarang juga atau dalam waktu dekat. sebaiknya ditunda hingga situasi kondusif," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun.

Peraturan itu ditetapkan Ida di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022. Aturan itu lantas diundangkan dua hari setelahnya.

Baca Juga:Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut, Gerindra: JHT adalah Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi

Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan kalau manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia. Kemudian pada Pasal 3 diterangkan kalau manfaat JHT bagi peserta a yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Dengan demikian JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 meskipun peserta sebelum mencapai usia tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja maupun mengundurkan diri.

Itu tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi: 'Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.'

Hal tersebut ditetapkan atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satunya ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan yang merupakan amanat Pasal 26 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perlindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini