SuaraBogor.id - Dokter Sunardi ditetapkan menjadi tersangka kasus terorisme. Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, bahwa penangkapan tersebut sudah sesuai dengan bukti.
Dia menjelaskan, Tim Densus 88 Anti Teror Polri memiliki bukti untuk menetapkan dokter Sunardi sebagai tersangka kasus terorisme.
"Densus 88 ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu melalui proses ya. Status sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," kata Ramadhan mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Sabtu (12/3/2022).
Dia menjelaskan, Densus 88 telah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atau tersangka dan para narapidana yang telah ditangkap terlebih dahulu. Jadi, kata dia, penanganan kasus terorisme tentu berbeda dengan kasus pidana lainnya.
Baca Juga:Disita Hari Ini, Intip 8 Potret Rumah Doni Salmanan yang Super Mewah
"Karena kasus tindak pidana terorisme ini merupakan kejahatan yang luar biasa, extraordinary crime. Jadi, Densus 88 atau penyidik Densus menetapkan seseorang sebagai tersangka ini prosesnya bukan pendek, tentu panjang dan bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup," jelasnya.
Maka dari itu, kata dia, Densus 88 menangkap objek atau sasaran ini bukan sasaran biasa. Namun, pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana terorisme yang bisa saja melakukan perlawanan atau membahayakan petugas maupun masyarakat.
"Tentu, sebagai pelaku tindak pdiana terorisme bisa saja melakukan perbuatan yang di luar dugaan petugas," jelas dia.