Kuliti Aliran Duit Doni Salmanan, Anak Komedian Sule Rizky Febian Diperiksa Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Buka Suara

Rizky Febian sendiri akan menjalani pemeriksaan pada siang ini. Dirinya akan menjadi saksi soal kasus yang menjerat Doni Salmanan.

Andi Ahmad S
Rabu, 16 Maret 2022 | 14:47 WIB
Kuliti Aliran Duit Doni Salmanan, Anak Komedian Sule Rizky Febian Diperiksa Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Buka Suara
Rizky Febian tiba di Bareskrim Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraBogor.id - Kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy menanggapi kabar soal anak komedian Sule, Rizky Febian yang bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait aliran uang tersangka kasus penipuan investasi bodong Doni Salmanan.

Rizky Febian sendiri akan menjalani pemeriksaan pada siang ini. Dirinya akan menjadi saksi soal kasus yang menjerat Doni Salmanan.

“Hari ini saya koordinasi yang harusnya dipanggil jam 10 klien saya Rizky Febian, saya minta untuk diundur agak siang sedikit, nanti jam 2 kita akan hadir di sini untuk siap diperiksa oleh penyidik siber Bareskrim Polri,” ucap Ahmad Ramzy, kepada wartawan, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Rabu (16/3/2022).

Ahmad Ramzy menyampaikan jika Rizky Febian akan diperiksa sebagai saksi atas kasus Doni Salmanan. Namun pihaknya, tidak bisa menjabarkan materi nya apa saja yang nanti akan ditanyakan kepada klient nya itu, karena sudah wewenang Bareskrim Polri.

Baca Juga:Doni Salmanan dan Indra Kenz Dimiskinkan, Publik Balik Membela: Korupsi Bansos Gak Sampai Begini

“Nah, itukan materi penyidikan. Saya belum bisa tahu karena hari ini belum diperiksa, nanti jam 2 diperiksa. Ketika selesai diperiksa, saya bisa kasih keterangan,” katanya.

Rizky Febian sendiri memang telah siap untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus Doni Salmanan. Ia akan hadir sebagai warga negara yang baik.

“Artinya sebagai warga negara yang baik, Rizky siap datang kok. Namanya orang dipanggil polisi, biasa saya. Tapi ya harus datang,” kayanya.

Pemeriksaan yang seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB akan diundur hingga pukul 14.00 WIB setelah mendapatkan izin dari penyidik.

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan investasi bodong dan pencucian uang. Banyak public figure yang mendapatkan uang dari dirinya secara cuma-cuma.

Baca Juga:Masih Bungkam, Rizky Febian Digandeng Kuasa Hukum Masuk Gedung Bareskrim

Ia pun disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pindana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini