Pengumuman! PTM Terbatas di Kota Bogor Diperbolehkan Mulai Pekan Depan

Sekolah di Kota Bogor kembali diperbolehkan untuk menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen mulai Senin 21 Maret 2022 pekan depan.

Hairul Alwan
Sabtu, 19 Maret 2022 | 07:57 WIB
Pengumuman! PTM Terbatas di Kota Bogor Diperbolehkan Mulai Pekan Depan
Sekolah di Kota Bogor kembali diperbolehkan menerapkan sistem Pembelajaran Tatap Muka alias PTM Terbatas maksimal 50 persen mulai, Senin 21 Maret 2022 mendatang. [Pemkot.bogor/Suarabogor.id]

SuaraBogor.id - Sekolah di Kota Bogor kembali diperbolehkan untuk menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. PTM terbatas bisa dilangsungkan mulai Senin 21 Maret 2022 pekan depan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya. Ia mengeluarkan surat edaran Nomor: 08/STPC/03/2022 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa PPKM Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.

Mulai dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA sederajat lain di Kota Bogor bisa memberlakukan PTM terbatas secara bertahap dengan protokol kesehatan atau prokes ketat.

Berbagai kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa bisa dilakukan secara terbatas dengan tidak melebihi 50 persen.

Baca Juga:Jalan Utama di Bogor Dipagar Warga Sukaraja Panjat Tangga, Pengedar Sabu di Depok Dikendalikan Napi di Lapas Bogor

Sementara untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Dikutip dari isi surat edaran yang ditetapkan dan ditandatangani Bima Arya, Jumat 18 Maret 2022. Adapun surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Barat.

Keputusan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen.

Dalam aturan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM Terbatas.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 19 Maret Untuk Wilayah Bogor-Depok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini