PT Sentul City Dukung DPR RI Bentuk Pansus Mafia Tanah, untuk Atasi Sengketa Lahan

Head of Corporate Communication Sentul City, David Rizar Nugroho mengatakan, momentum pembuatan pansus itu dinilai tepat saat PT Sentul City sedang melaksanakan penataan.

Hairul Alwan
Sabtu, 19 Maret 2022 | 10:59 WIB
PT Sentul City Dukung DPR RI Bentuk Pansus Mafia Tanah, untuk Atasi Sengketa Lahan
Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir saat menemui warga yang bersengketa dengan PT Sentul City di salah satu kafe di Bojongkoneng, Bogor, Kamis (17/3/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraBogor.id - DPR RI berencana membentuk panitia khusus alias Pansus Mafia Tanah untuk menguak kondisi tanah di Desa Bojongkoneng dan Jayanti, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rencana tersebut pun turut didukung oleh PT Sentul City Tbk

Head of Corporate Communication Sentul City, David Rizar Nugroho mengatakan, momentum pembuatan pansus itu dinilai tepat saat PT Sentul City sedang melaksanakan penataan.

"Momentumnya sangat pas ketika kami sedang konsentrasi untuk melaksanakan penataan 'Kampung Hijau' untuk warga asli di Desa Bojong Koneng dan Cijayanti bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor,” katanya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (18/3/2022) kemarin.

Menurutnya, persoalan yang dianggap sengketa lahan bakal terkuak jika Pansus Mafia Tanah tersebut berjalan.

Baca Juga:Tidak Diberikan Kesempatan Bicara, Ratusan Warga Bojong Koneng Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Bogor

Kata dia, saat ini PT Sentul City sedang merealisasikan program "Kampung Hijau" bersama Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4P).

“Dari Tim IP4P sudah diperoleh data 913 kepala keluarga warga asli Desa Bojongkoneng dan Cijayanti yang tinggal di lahan kami. 913 KK ini akan menerima tanah dari kami hingga terbitnya sertifikat hak milik. Bagi warga yang direlokasi akan kami berikan dana kerohiman untuk membangun di lokasi baru. Program ini diawasi aparat penegak hukum yang berada di dalam Tim IP4P,” kata David.

David menjabarkan, program Kampung Hijau ini adalah wujud komitmen Sentul City terhadap warga asli Bojongkoneng dan Cijayanti yang telah mendiami lahan Sentul City turun temurun.

“Kita ingin warga asli di Bojong Koneng dan Cijayanti melalui program Kampung Hijau mereka hanya memiliki alas hak atas tanahnya yang legal, tapi juga kualitas lingkungan dan kehidupannya meningkat,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Juru bicara PT Sentul City, Faisal Farhan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah merasa memiliki persoalan dengan warga asli Desa Bojongkoneng.

Baca Juga:Warga Bojong Koneng dan Cijayanti Bogor Berharap Besar Pada Pansus Mafia Tanah

“Sentul City tidak pernah punya masalah dengan warga asli yang ber-KTP Desa Bojong Koneng dan terhadap warga asli yang sudah tinggal lama di perkampungan puluhan tahun. Kami sudah punya datanya,” kata Faisal.

Faisal mengungkap PT Sentul City tidak akan menggusur warga asli Desa Bojongkoneng, karena Sentul City saat ini tengah menyiapkan proses untuk membantu warga mendapatkan sertifikat tanahnya.

“Warga asli Bojongkoneng akan kita legalisasi dibuktikan dengan KTP. Nantinya akan mendapatkan hibah tanah dari Sentul City sehingga mereka mendapatkan sertifikat hak milik atas nama mereka,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat menemui warga yang bersengketa dengan PT Sentul City di salah satu kafe di Bojongkoneng, Bogor, Kamis (17/3), menyebutkan bahwa DPR RI segera membentuk Pansus Mafia Tanah untuk mengatasi sengketa lahan antara PT Sentul City, Tbk dengan warga Bojongkoneng dan Cijayanti.

"Dari sembilan fraksi yang hadir, hampir semua berkesimpulan bahwa kami akan membentuk Pansus Mafia Tanah, kita akan bekerja sama dengan Komisi II DPR RI," kata Adies saat kunjungan.

Menurutnya, kasus tanah yang terjadi di Bojongkoneng dan Cijayanti itu akan menjadi "role model" Pansus Mafia Tanah untuk menyelesaikan kasus-kasus tanah lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

Adies menyebutkan bahwa hal pertama yang akan dilakukan Pansus Mafia Tanah yaitu menelusuri asal-usul keluarnya sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dimiliki PT Sentul City di tanah yang sudah ditempati masyarakat dalam kurun waktu ratusan tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini