SuaraBogor.id - Anak berusia 8 tahun asal Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disiksa ayah tiri hingga disetrika viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin meminta pelaku penganiaya anak tiri dihukum berat.
Hal ini sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor menjaga wilayahnya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Seorang anak berinisial R (8) dianiaya ayah tirinya RK (37), di sebuah kontrakan di Kecamatan Bojonggede. Menurut kesaksian Ketua RW 10, pelaku sudah sering melakukan aksi penganiayaan kepada anak tirinya itu. Istrinya juga diancam untuk tidak memberitahukan kepada orang lain.
Baca Juga:Keberatan Tanahnya Dipasangi Plang, Sentul City Tegaskan Tidak Kenal Dengan Agus Anwar Obligor BLBI
Ade Yasin juga mengecam perbuatan keji pelaku, dan minta dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, untuk menimbulkan efek jera.
“Pelaku telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, ini perbuatan keji dan melanggar hukum. Saya meminta pihak Kepolisian untuk segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak terulang di kemudian hari,” ujar Ade Yasin dalam pres rilis yang diterima Suarabogor.id.
Politisi PPP ini menjelaskan, Pemkab Bogor akan terus meningkatkan komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.
Kekerasan terhadap anak harus diminimalisir, bahkan tidak boleh ada lagi kasus serupa di Kabupaten Bogor.
“Saya menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif memantau lingkungan sekitarnya. Segera laporkan kepada pihak yang berwenang, jika melihat atau mengetahui ada tidak kekerasan terhadap anak di lingkungannya,” tuksanya.
Baca Juga:Pencuri Kotak Amal di Malang Pilih Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Aksinya Terekam CCTV dan Viral