SuaraBogor.id - Mapolres Cianjur menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi di Puskesmas Gekbrong, Kabupaten Cianjur yang diduga merugikan keuangan negara bernilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan penyelidikan dugaan kasus korupsi dana kapitasi senilai ratusan juta rupiah itu berdasarkan laporan pengaduan yang dilakukan kepala puskesmas setempat.
"Hingga saat ini kami telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan sejumlah saksi yang diduga mengetahui dugaan kasus itu," katanya pada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Sejumlah saksi dan pelapor sudah kita lakukan pemanggilan itu, kata dia, telah dimintai keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupso dan kapotasi di Puskemas Gekbrong.
Baca Juga:Rumah di Cianjur Terbakar Karena Bocah Main Korek Api
"Proses penyelidikan dugaann korupsi dana kapitasi di lingkungan puskesmas tersebut berjalan transparan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Irvan Nur Fauzi menjelaskan adanya dugaan kasus korupsi di Puskesmas Gekbrong tersebut, berawal adanya penarikan anggaran kapitasi atau uang jasa karyawan yang tanpa diketahui oleh kepala puskesmas setempat.
"Sudah telah dilaporkan ke kepolisian, dugaan kasus tersebut juga tengah didalami pihak inspektorat daerah Cianjur," jelasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, ada penarikan dana untuk kapitasi sebesar Rp 125 juta tanpa persetujuan Kepala Puskesma setempat.
"Tapi untuk jelasnya, kita tunggu hasil penyelidikan dari kepolisian ataupun Inspektorat,” ucapnya.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Cianjur Hari Ini Sabtu 9 April 2022
Diketahui, dugaan korupsi dana kapitasi itu berawal dari laporan karyawan puskesmas Gekbrong kepada pihak Polres Cianjur.
Seorang Tenaga Kesehatan Puskesmas Gekbrong yang enggan disebutkan mengatakan, sejumlah karyawan di lingkungan puskesmas setempat mengaku sempat dipaksa dan diancam untuk menandatangani surat pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga bodong.
“Intinya yang satu bulan dana kapitasi ini belum kita terima, sementara kita dipaksa untuk menandatangani SPJ bodong yang diduga untuk mengelabui pemeriksaan polisi,” katanya.
Kontributor : Fauzi Noviandi