Tutupi Kejahatan Indra Kenz, Isi Rekening Ayah Vanessa Khong Bikin Geleng-geleng Kepala

Polisi menyebutkan, bahwa Rudiyanto Pei, Ayah Vanessa Khong telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari mantan pacar anaknya, Indra Kenz.

Andi Ahmad S
Selasa, 12 April 2022 | 08:30 WIB
Tutupi Kejahatan Indra Kenz, Isi Rekening Ayah Vanessa Khong Bikin Geleng-geleng Kepala
Gaya mewah Vanessa Khong. (Instagram/vanessakhongg)

SuaraBogor.id - Kekasih Indra Kenz yakni Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus yang menjerat Indra Kenz.

Polisi menyebutkan, bahwa Rudiyanto Pei, Ayah Vanessa Khong telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari mantan pacar anaknya, Indra Kenz.

"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di kantornya, Senin (11/4/2022).

Ramadhan juga menyebut Rudiyanto Pei menutupi kejahatan Indra Kenz dengan menyamarkan uang hasil penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga:Ayah Vanessa Khong Diduga Terima Rp 1,5 Miliar dari Indra Kenz Untuk Beli Jam Tangan Mewah

"Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," ujar dia.

"Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP," katanya lagi.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Ketiga tersangka yakni mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; adik Indra Kenz; Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Ketiganya diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.

Baca Juga:Terungkap! Ini Peran Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dalam Kasus Binomo

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat (1) e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini