Presiden Diminta Copot Mendag Lutfi Gara-gara Ada Anak Buahnya yang Tersandung Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng

Praktik izin ekspor minyak goreng tersebut melanggar peraturan menteri hal tersebut yang kemudian juga menjadi temuan Kejagung.

Ari Syahril Ramadhan | Mohammad Fadil Djailani
Rabu, 20 April 2022 | 07:09 WIB
Presiden Diminta Copot Mendag Lutfi Gara-gara Ada Anak Buahnya yang Tersandung Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi saat mengunjungi Pasar Kramat Jati, Jaktim. [Suara.com/Achmad Fauzi]

SuaraBogor.id - Presiden Joko Widodo diminta untuk mencopot Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi. Permintaan itu disampaikan Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono pada Selasa (19/4/2022).

Arif Poyuono mengatakan, permintaan untuk mencopot Mendag utfi merupakan respon penetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardana dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO).

"Mendag harus mundur karena sangat tidak mungkin kalau dirjen mengambil keputusan tanpa persetujuan menteri perdagangan," kata Arief.

Sebab kata dia praktik izin ekspor minyak goreng tersebut melanggar peraturan menteri hal tersebut yang kemudian juga menjadi temuan Kejagung.

Baca Juga:Heboh Nama Ibas Disebut-sebut Ketika Aparat Amankan 16 Ton Minyak Goreng, Faktanya Begini

"Jadi sangat tidak mungkin dirjen berani melanggar aturan menteri jika menterinya tidak menyetujui," klaim Arief.

Menurut Arief pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022 itu diduga yang akhirnya memicu kelangkaan minyak goreng.

"Dipastikan sudah dapat izin dari menteri perdagangan, dan diduga pasti ada hanky pankynya dari eksportir CPO," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga:Mendag Perlu Dicopot Usai Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Izin Ekspor CPO

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak