Presiden Diminta Copot Mendag Lutfi Gara-gara Ada Anak Buahnya yang Tersandung Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng

Praktik izin ekspor minyak goreng tersebut melanggar peraturan menteri hal tersebut yang kemudian juga menjadi temuan Kejagung.

Ari Syahril Ramadhan | Mohammad Fadil Djailani
Rabu, 20 April 2022 | 07:09 WIB
Presiden Diminta Copot Mendag Lutfi Gara-gara Ada Anak Buahnya yang Tersandung Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi saat mengunjungi Pasar Kramat Jati, Jaktim. [Suara.com/Achmad Fauzi]

SuaraBogor.id - Presiden Joko Widodo diminta untuk mencopot Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi. Permintaan itu disampaikan Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono pada Selasa (19/4/2022).

Arif Poyuono mengatakan, permintaan untuk mencopot Mendag utfi merupakan respon penetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardana dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO).

"Mendag harus mundur karena sangat tidak mungkin kalau dirjen mengambil keputusan tanpa persetujuan menteri perdagangan," kata Arief.

Sebab kata dia praktik izin ekspor minyak goreng tersebut melanggar peraturan menteri hal tersebut yang kemudian juga menjadi temuan Kejagung.

Baca Juga:Heboh Nama Ibas Disebut-sebut Ketika Aparat Amankan 16 Ton Minyak Goreng, Faktanya Begini

"Jadi sangat tidak mungkin dirjen berani melanggar aturan menteri jika menterinya tidak menyetujui," klaim Arief.

Menurut Arief pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022 itu diduga yang akhirnya memicu kelangkaan minyak goreng.

"Dipastikan sudah dapat izin dari menteri perdagangan, dan diduga pasti ada hanky pankynya dari eksportir CPO," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga:Mendag Perlu Dicopot Usai Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Izin Ekspor CPO

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak