SuaraBogor.id - Seorang oknum anggota kepolisian dari Polresta Bogor Kota diduga melakukan pelanggaran prosedural yang berujung viral di media sosial.
Kabar itu viral di Twitter yang menyebutkan, seorang oknum kepolisian dari wilayah Kota Bogor tersebut melakukan penilangan terhadap pengendara, tapi meminta uang sebesar Rp 2,2 juta.
Salah satu akun Twitter @bogorfess_ memberikan imbauan kepada masyarakat wilayah Kota Bogor, agar berhati-hati jika ditilang oknum polisi di kawasan Pajajaran, Kota Bogor.
“Foto dari sebelah daks! hati-hati kalau ketemu polisi di Pajajaran dan namanya nama beliau, kalau kalian salah akuin saja kita tilang dan bayar denda buat negara daripada harus begini caranya [bgr],” isi dari Tweet yang turut menyertai foto pada postingan tersebut, dikutip Suarabogor.id, Minggu (24/4/2022).
Pada postingan tersebut juga turut menyertakan sejumlah bukti yang menjelaskan kronologi permasalahan, tindak non prosedural dilakukan oknum polisi tersebut.
“Tolong ditindak tegas Sabtu 23 April 2022 kejadian tadi pagi sekitar jam 4 pagi di wilayah Bogor vila Pajajaran warung Jambu..saya kena tilang karena ngga pake sepion surat-surat kumplit, saya minta di tilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang..dia minta sebesar Rp 2,2 juta dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu. Dia minta separuh kalau tidak dia mau bawa saya di tahan selama 14 hari dengan secara terpaksa kami membayar sebesar 1 juta 20 ribu ke no rek atas nama Bripka S A S,” isi tulisan yang ada pada foto postingan @bogorfess_.
Postingan tersebut juga dibanjiri komentar netizen.
“Kalo ada polisi kaya gitu suruh sebutin pasal berapa aja tentang aturan tilang terkait pelanggaran tersebut. Jangan mau disebutin nominal. Kalo pun disuruh bayar haru sesuai nominal yg terlulis di pasal. Sisanya jangan mau," tulis akun @sabb******.
“Salah nya sender terlalu takut sama ancaman oknum. Padahal kalo di ajak ke polres ayoin aja. Denda nya juga paling ga sampe 300rb," tulis akun @ci******.
Baca Juga:Sebut Hujatan Netizen Hasilkan Uang, Denise Chariesta: Hujatanmu Semangatku
Saat dimintai tanggapan oknum Polisi Kota Bogor yang melanggar aturan tersebut,
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan, bahwa oknum polisi tersebut sudah ditangai oleh Propam.
"Terkait berita viral adalah perbuatan non prsedural dan propam telah tangkap oknum polisi tersebut di polsek tanah sareal,” katanya saat dihubungi Suarabogor.id.
"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan, dalam rangkaian-rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat,” pungkasnya.
Kontributor : Devina Maranti