Kasus Dugaan Kecurangan Penerimaan ASN, Menpan RB Tjahjo Kumolo Janjikan Sanksi Tegas: Pecat Tidak Hormat

Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak hormat,"

Galih Prasetyo
Selasa, 26 April 2022 | 10:01 WIB
Kasus Dugaan Kecurangan Penerimaan ASN, Menpan RB Tjahjo Kumolo Janjikan Sanksi Tegas: Pecat Tidak Hormat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (foto: antara)

SuaraBogor.id - Kasus dugaan kecurangan penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 membuat Menpan RB Tjahjo Kumolo memberikan reaksi keras. Menurut Tjahjo, ancaman pemberhentian tidak hormat bisa menanti ASN yang terlibat kasus tersebut.

Tjahjo mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat kepada para pelaku dari unsur ASN.

“Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak hormat," kata Tjahjo Kumolo mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Selasa (26/4/2022).

"KemenPAN-RB menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas prestasi dan kerja keras jajaran polda dan tim yang dibentuk Bareskrim,” paparnya.

Baca Juga:BKN Pastikan Sampai Saat Ini Belum Ada Keputusan Resmi Penerimaan ASN 2021

Menurut Tjahjo, kasus tersebut terungkap diawali dengan adanya laporan pengaduan dari masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga mengetahui ada kecurangan itu dari temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah ada pengaduan masyarakat ke KemenPAN-RB dan temuan BKN, saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS itu," jelasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Satgas Anti-KKN) Polri mengungkap adanya tindak pidana dugaan kecurangan seleksi CASN tahun 2021 di 10 wilayah di Sulawesi dan Lampung.

Polisi kini telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka, yakni 21 orang dari pihak sipil dan sembilan lainnya merupakan ASN.

Baca Juga:Nasib Korban Penipuan Penerimaan PNS Jakarta Sampai Tekor Rp 5,7 Miliar

Para tersangka itu ditangkap oleh tim di Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini