SuaraBogor.id - Politisi Partai Demokrat yang juga anggota DPR RI Komisi III, Benny K Harman diduga melalukan penganiayaan atau kekerasan terhadap karyawan restoran di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aksi Benny ini terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial. Sejumlah warganet di laman Twitter bereaksi keras terhadap aksi dugaan kekerasan yang dilakukan Benny.
Mereka meminta pihak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Usut pk @DivHumas_Polri jgn dikasih matrai biar anggota dewan sekalipun sama di depan huk," tulis salah satu akun Twitter @bla*** mengomentari unggahan pemberitaan kasus dugaan kekerasan anggota DPR tersebut.
"Divisi Hukum Dari Partainya Bang Benny K Harman, lagi sibuk atur strategi pembelaan nih.. Semoga petugas resto nya gak dilaporkan balik yekan," unggah akun lainnya @rey***
Sementara itu, Benny K Harman membantah bahwa dirinya melakukan kekerasan kepada karyawan restoran tersebut. Ditegaskan oleh Benny bahwa kabar tersebut merupakan informasi bohong.
"Bukan tampang saya menganiaya orang," kata Benny.
Terkait laporan kepolisian dari pihak restoran, Benny mengaku sudah mendengarnya. Dalam laporan itu, pihak restoran dituduh melakukan tindak kekerasan.
Benny justru menuding balik bahwa manajer restoran tersebut yang telah menyebarkan berita bohong.
"Bahwa hari ini saya dengar kabar bahwa saya dilaporkan oleh Manager Mai Cenggo ke polisi dengan tuduhan melakukan kekerasan. Manager Mai Cenggo juga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat bahwa saya melakukan kekerasan berkali-kali atau menampar tiga kali terhadap karyawan Resto Mai Cenggo. Kekerasan apa yang saya lakukan? Bukankah pihak Manager Resto Mai Cenggo yang sebenarnya telah melakukan kekerasan perlakuan terhadap kami?," jelasnya.
Benny pun tak terima dengan tudingan dan laporan dari pihak restoran tersebut. Ia pun berencana untuk membuat laporan balik ke pihak kepolisian.
"Pihak kami akan mengajukan laporan polisi atas perbuatan tidak menyenangkan yang kami terima dan juga melaporkan ke polisi pencemaran nama baik, hoaks, dan menyebarkan informasi sesat kepada publik,"