SuaraBogor.id - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait kasus viral Pak Paidi, seorang bapak dari Tulang Bawang, Lampung yang divonis 8 tahun 6 bulan penjara karena dituduh perkosa keponakan sendiri.
Lewat akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Hotman menerima keluarga pak Paidi yang datang ke Kopi Joni.
Dalam video itu, Hotman Paris bertanya kepada istri Pak Paidi soal kasus yang menimpa suaminya tersebut.
Dalam penuturannya, istri Pak Paidi mengatakan bahwa keponakan yang menuduh suaminya memperkosa itu pada 30 Agustus 2021, sempat datang untuk meminta maaf karena sudah memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik dari pak Paidi.
Baca Juga:Kemenangan Johnny Depp Jadi Penyemangat Hotman Paris Lawan Iqlima Kim
Sang istri menambahkan bahwa pihak mereka juga memiliki bukti rekaman video saat si keponakan datang meminta maaf.
"Jadi keluarga korban mengaku bahwa memang tidak bukti pemerkosaan?" tanya Hotman kepada istri Pak Paidi.
Hotman lalu menegaskan bahwa bukti rekaman video itu merupakan bukti material yang kuat.
"Ada video rekamannya?" tanya Hotman lagi. Pihak keluarga dan pengacara pak Paidi menegaskan bahwa mereka punya bukti rekaman tersebut.
"Pak pengacara itu jadi alat bukti gak?" tanya Hotman kepada pengacara Pak Paidi.
Baca Juga:Menohok, Hotman Paris Pamer Video saat Dipuji Razman Arif Nasution yang Kini Terus Menyerangnya
Pengacara pak Paidi mengatakan bahwa video itu sudah dijadikan sebagai alat bukti.
"Oke, Ketua pengadilan Negeri Lampung, itu salah satu bukti yang sangat material," tegas Hotman.
Istri korban juga menambahkan bahwa keponakannya tersebut dari hasil visum sudah mengakui bahwa dirinya sudah berhubungan badan dengan kekasihnya sejak 2019.
Unggahan dari Hotman ini pun menuai respon positif dari banyak pihak. Publik berharap Hotman Paris bisa terus mengawal kasus Pak Paidi.
Kasus dugaan fitnah pemerkosaan kepada Pak Paidi
Sebelumnya, publik dibuat geger dengan kasus viral yang menimpa Pak Paidi, warga di Tulang Bawang, Lampung.