SuaraBogor.id - Polemik kasus AKBP Raden Brotoseno kini menjadi perbincangan publik. Bahkan, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo turut turun tangan.
Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, bahwa Polri akan memberantas kasus tindak pidana korupsi.
Hal tersebut menyusul kasus yang saat ini menjadi sorotan yakni AKBP Raden Brotoseno.
"Khususnya kasus AKBP Brotoseno, selama beberapa hari ini tentunya kami terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi masyarakat terkait komitmen Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sigit, mengutip dari Antara, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga:Anggota DPR Dukung Langkah Kapolri Revisi Perkap untuk Selesaikan Polemik AKBP Brotoseno
Jenderal bintang empat itu menyebutkan polemik AKBP Raden Brotoseno menjadi perhatiannya untuk melakukan berbagai upaya guna mencari solusi penyelesaian.
Salah satu solusi yang dilakukan adalah merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.
Menurut mantan Kadiv Propam Polri itu, kedua perkap tersebut tidak terdapat atau tidak ada mekanisme untuk melakukan sesuatu terhadap putusan Sidang Kode Etik Polri yang mencederai rasa keadilan publik terkait tindak pidana korupsi.
Seperti kasus AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi yang hasil putusan sidang etiknya tidak dipecat dari institusi Polri, ungkap dia.
"Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut," kata Sigit.
Baca Juga:Usut Kasus Proyek Fiktif Gerobak UMKM Kemendag, Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka
Saat ini, kata Sigit, pihaknya sedang mengubah perkap itu dengan memasukkan berbagai pendapat ahli sebagai wujud transparansi Polri.
"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya mengubah perkap itu, nanti dua perkap kami jadikan satu perkap," kata dia.