SuaraBogor.id - Pihak Bareskrim Polri menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk melacak aset tersangka korupsi Rusun Cengkareng, Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Bareskrim Polri menyebut bahwa RHI diduga melakukan transfer uang ke luar negeri.
"Kemudian juga ada berdasarkan fakta yang kita dapat RHI juga ada melakukan transfer beberapa kali ke luar negeri. Dari sini kita akan dalami," kata Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengutip dari laman Humas Polri, Jumat (10/6/2022).
"Di mana kita juga sudah bekerja sama dengan otoritas luar negeri, FBI, untuk terkait masalah yang transfer ke luar negeri," sambung Cahyono.
Baca Juga:FBI dan Kepolisian Fiji Usut Kepemilikan Kapal Pesiar Oligarki Rusia
Selanjutnya, Cahyono mengatakan pihaknya masih memeriksa beberapa saksi kasus korupsi lahan rusun Cengkareng. Adapun tersangka lainnya yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Sukmana.
"Kemudian untuk perkembangannya sendiri ini sementara kita sedang melakukan pemeriksaan beberapa saksi guna penguatan daripada pasal yang dipersangkakan baik korupsi itu sendiri dan TPPU itu sendiri," katanya.
Sebagai informasi, Rudy Hartono sendiri merupakan terdakwa KPK dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dia dituntut 7 tahun penjara dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya kami akan menyampaikan aset yang telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran dan sebelumnya juga saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa RHI saat ini sedang dilakukan penahanan oleh KPK," ujarnya.
Baca Juga:Ngaku Latihan Nembak Bareng FBI, Pendeta Saifuddin: Skill Kadrun Cuma Bikin Hoax