SuaraBogor.id - Sebanyak 753 ekor ternak di kabupaten Bogor, Jawa Barat terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK).
Dari keterangan Pemerintah Kabupaten setempat memlalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) mencatat sebanyak 13 ekor sapi perah mati setelah terpapar PMK.
"Kita tidak diam, dari tanggal 23 Mei sudah mengantisipasi adanya itu, di Jonggol kejadian ramai sampai petugas yang mengamankan kewalahan," ungkap Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan usai rapat koordinasi penanganan PMK di Cibinong, Bogor, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, 13 ekor sapi perah yang mati karena PMK itu terdiri dari 2 induk dan 11 anak. Kemudian, ada 17 ekor sapi perah lainnya yang terpaksa dipotong agar bisa dikonsumsi sebelum mati karena menderita PMK.
Baca Juga:Ternak di Jawa Barat Bakal Disuntik Vaksin Tiga Kali, Ridwan Kamil Minta Warga Tak Khawatir PMK
Pemkab Bogor mencatat, hingga 10 Juni 2022, sebanyak 753 ekor hewan ternak yang terkena PMK, terdiri dari 524 sapi perah dan 229 sapi potong. Kemudian, sebanyak 182 ekor hewan ternak yang berhasil sembuh, terdiri dari 39 sapi perah dan 143 sapi potong.
Sebanyak 475 ekor hewan ternak yang terpapar PMK, kini dalam proses pengobatan, terdiri dari 455 sapi perah dan 19 sapi potong.
Iwan menyebutkan bahwa hewan yang memiliki risiko tinggi tertular PMK yaitu jenis sapi perah dengan jumlah populasi 2.433 ekor di Kabupaten Bogor, dan jumlah peternaknya sebanyak 106 orang.
Kondisi tersebut membuat permasalahan baru di sektor perekonomian. Pasalnya, terjadi penurunan produksi susu sapi dengan rata-rata 15 persen hingga 85 persen per ekor dampak dari penyebaran PMK.
Ia mengaku sudah mengusulkan penggunaan Belanja Tak Terduga (BTT) anggaran daerah sekitar Rp551 juta untuk keperluan operasional dan obat-obatan hewan ternak.
Baca Juga:BRIN Ingkar Janji dan Tutup Akses Jalan, Warga Sampira Geruduk Kantor Bupati Bogor
"Untuk menguatkan sektor lain agar bergerak, kita minta BPKAD kucurkan bantuan obat kepada seluruh peternak terdampak," kata Iwan.
Selain itu, pihaknya juga telah menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, serta swasta dalam menyediakan sarana pendukung berupa vaksin, obat-obatan, disinfektan, dan alat pelindung diri (APD). [Antara]