SuaraBogor.id - Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan mulai dibagikan serentak pada 1 Juli 2022 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/6/2022).
Bukan cuma gaji ke-13 ASN dan pensiunan, Sri Mulyani mengatakan para ASN juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin dengan maksimal 50 persen.
"Gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru. Ini merupakan pengabdian aparatur negara dan pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat yang tetap dijalankan apapun risikonya," kata Sri Mulyani.
Baca Juga:Cek Siapa Penerima Gaji ke-13 2022, Fix Cair 1 Juli Besok!
Soal ketersedian anggaran, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sebesar Rp11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pusat, TNI dan Polri. Sementara itu untuk ASN daerah, angaran yang disediakan Rp 15 triliun.
Anggaran diambilkan dari APBD. Sementara untuk pensiunan, anggaran yang disediakan Rp 9 triliun.
Bendahara negara ini memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Dalam PMK Nomor 5 disebutkan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada Juni 2022.
Sri Mulyani berharap pemberian gaji ke-13 ini bisa membantu mendorong daya beli masyarakat, khususnya para abdi negara jelang tahun ajaran baru.
Baca Juga:Gaji Ke-13 ASN Plus 50 Persen Tunjangan Cair Per 1 Juli
"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli Masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik biasanya dihadapi oleh para orang tua," katanya.