Respon Permintaan Maruf Amin, MUI Kaji Hukum Ganja Medis

Ia mengatakan dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 30 Juni 2022 | 12:06 WIB
Respon Permintaan Maruf Amin, MUI Kaji Hukum Ganja Medis
ILUSTRASI - Andien bertemu ibu yang viral perjuangkan legalisasi ganja medis di CFD Jakarta. (Twitter)

Ia menambahkan mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram. Untuk itu, MUI akan melakukan kajian soal ganja untuk medis.

"Apakah bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini