Disinggung soal transparansi keuangan dana kemanusiaan pada tahun 2021 yang tidak disampaikan melalui laman resmi ACT, kata dia, di tingkat cabang sifatnya hanya mengajukan dana ke pusat, sehingga ketika diajukan maka disesuaikanlah dengan kebutuhan yang ada di cabang. Tetapi untuk transparansi keuangan, kewenangannya ada di pusat.
“Sebetulnya kalau ditanya tahu atau tidak tahu soal itu, kami tahu ya. Tetapi itu bukan kuasa kami, dan itu juga ada alur koordinasinya dari cabang ke area, dari area ke pusat. Kemudian kami juga ada penyesuaian jumlah karyawan, makanya untuk operasional angkanya cukup besar. Jumlah cabang sekarang ada 75 se-Indonesia dari jumlah sebelumnya 99 cabang. Jadi menurutnya saya soal itu mungkin mis manajemen,” terangnya.